Sukses

BP3TKI Nunukan dan Kepolisian Amankan 2 Calo PMI Non Prosedural

BP3TKI Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke wilayah Sabah Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke wilayah Sabah Malaysia.

Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/11/2019), BP3TKI Nunukan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas keluar masuk PMI non prosedural di daerah Sungai Nyamuk Sebatik Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya dari informasi tersebut, di teruskan ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dan pada Selasa, (12/11/2019). Kemudian Polres Nunukan bersama BP3TKI Nunukan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suprianto alias Aco, 44 tahun, asal Bone Sulawesi Selatan yang beralamat di jalan Bhayangkara RT 11 Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan. Tidak hanya itu, Polres Nunukan juga mengamankan Ali Nurdin alias Ali Ambon, 39 tahun, asal Kendari Sulawesi Tenggara yang beralamat di jalan Ahmad Yani RT 07 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.

Victor menyatakan, unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Undang-Undang yang di sangkakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ali Nurdin alias Ali Ambon mengakui telah memasukan sebanyak 5 orang PMI tanpa dokumen resmi dengan rincian 2 orang Laki-laki dewasa dan 3 orang perempuan dewasa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dengan tarif RM 20 (dua puluh ringgit malaysia), yang mana orang tersebut naik dipelabuhan sungai nyamuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke nunukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Suprianto alias Aco mengakui telah mencarikan alat angkut menuju Nunukan yaitu taksi dengan upah Rm. 10 (sepuluh ringgit malaysia). Kelima orang penumpang tersebut sudah meninggalkan sebatik menuju nunukan,” jelas Victor

Victor menambahkan, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.

“Tindakan ini merupaka langkah Kongkrit dari Komitmen BP3TKI NUNUKAN untuk memberantas calo pemberangkatan PMI Non Prosesural,” ungkap Victor.

 

(*)