Liputan6.com, Jakarta - Pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dibuka pada Senin 11 November 2019. Hal ini berdampak pada peningkatan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pantauan Merdeka.com, Selasa (12/11/2019) pada pukul 13.00 WIB, Polres Metro Jakarta Selatan dipadati warga yang ingin membuat SKCK.
Polda Metro Jakarta Selatan melayani pembuatan SKCK dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Namun karena banyaknya antusiasme warga, Polres Jakarta Selatan terpaksa menutup layanan pada pukul 13.30 WIB.
Advertisement
Hal ini yang dirasakan oleh Tia Ayu (18). Dia tidak bisa menyerahkan berkas pendaftaran dikarenakan loket pendaftaran yang sudah tutup.
"Pas daftar online tidak ada kendala, cuma kendalanya ini di website tulisan jam operasional itu jam delapan sampai jam tiga sore, tapi ini baru jam satu sudah tutup," ucap Tia di Polres Jakarta Selatan.
Tia mengaku, dia sebelumnya sudah mendaftarkan diri di portal online SKCK.
Sat intelkam Polres Jakarta Selatan Oki Aji Ismoyo mengatakan, jumlah warga yang mengurus SKCK membludak satu bulan terakhir ini. Biasanya, dalam sehari melayani sekitar 70 pendaftar, namun kini jumlahnya mencapai ratusan.
"Sebulan belakangan ini kita lebih buka lebih awal jam 7 pagi karena jam 8 pagi saja itu sudah ada 100 orang antre. Kalau kita buka jam 8 bisa lebih panjang lagi antreannya, paling banyak kita melayani bisa sampai 430 pendaftar sehari," kata dia.
"Hari ini kita tutup jam 13.30, itu situasional karena sudah penuh dan kita juga dikejar PNBP yang harus disetor ke bank sebelum jam 3 sore," imbuh Oki.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disarankan Daftar Online Lebih Dahulu
Oki Aji Ismoyo menyarankan, warga yang hendak mengurus SKCK mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online.
"Kalaupun dia datang belum daftar online, kita menyarankan untuk daftar terlebih dahulu lewat aplikasi sambil menunggu antrean," kata dia. Warga bisa mendaftarkan diri ke https://skck.polri.go.id/.
Dalam pendaftaran online nantinya masyarakat diminta untuk mengisi data diri, melengkapi prasyarat yang dibutuhkan dan mengisi pelanggaran hukum apa saja yang pernah dilakukan.Â
Setelah semua proses online selesai, pendaftar akan mendapat kode pendaftaran yang akan ditunjukkan ke Polres untuk mengambil rumus sidik jari.
Bila sudah mengambil sidik jari, pendaftar SKCK bisa langsung ke loket dengan menyerahkan berkas seperti fotocopy KTP, KK, Akte kelahiran dan Foto 4x6 enam lembar serta membayar administrasi Rp 30.000 uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara.
Setelah itu, pendaftar akan mendapat nomor antrean untuk mengambil SKCK. Dan bagi yang ingin melegalisir SKCK disarankan untuk fotocopy terlebih dahulu, dan Polres memberikan maksimal legalisir 20 lembar.
Â
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement