Sukses

KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri terkait Kasus Gratifikasi

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pencekalan terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) agar tak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap ZAS atau Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai periode 2016-2021 selama enam bulan ke depan," ujar Febri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/11/2019).

Hal ini dilakukan KPK sebagai tindaklanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah telah berstatus tersangka dan diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap dan Gratifikas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018.

Selain dijerat dalam pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 ) sebagai tersangka pada dua perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2019.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan. 

Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP