Liputan6.com, Tangerang - Tipu puluhan calon jemaah umrah hingga miliaran rupiah, seorang wanita berinisial A atau Y yang juga menjabat sebagai komisaris utama salah satu perusahaan travel umrah, dibekuk Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
A atau Y menipu sebanyak 45 calon jemaah umrah asal Bontang, Kalimantan Timur. Kepolisian menghitung taksiran kerugiaan yang diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penipuan tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melihat sekelompok warga di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Advertisement
"Mulanya, kita melihat sekelompok masyarakat yang berpakaian layaknya hendak pergi ibadah umrah di area terminal 3. Kemudian, mereka ini terus menerus berada di area terminal. Setelah dapat keterangan, kita mulai curiga dengan kondisi yang dialami mereka," jelas Arie, Selasa (12/11/2019).
Sampai kemudian, puluhan calon jemaah umrah itu membuat laporan ke Mapolres Bandara Soetta, terkait dugaan penipuan oleh travel umrah yang diketahui dikelola PT Duta Adhikarya Bersama.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut, hingga berhasil membongkar travel bodong itu dan langsung mengamankan pelaku yang berada di Bontang, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan pun, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak penipuan.
"Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan penipuan dan aksi ini baru dilakukannya selama enam bulan. Hal ini dilakukan karena tergiur dengan hasil dari bisnis travel tersebut, karena sebelumnya pelaku ini merupakan agen travel umrah," ujar Arie.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Telah Dipulangkan
Untuk cara penawaran travel ibadah tersebut, pelaku mendatangi setiap kelompok pengajian yang berada di Kalimantan Timur dengan sejumlah promo yang dibuat menarik dan murah. Sementara, atas kasus ini polisi berhasil menyita puluhan tas dan koper haji.
"Kita sita beberapa barang bukti seperti tas dan koper, sedangkan untuk uangnya masih kita telusuri, karena ternyata uang tersebut telah disetorkan pelaku pada seseorang yang masih kita lidik. Untuk para jemaah pun kini telah kembali ke Kalimantan," ungkap Arie.
Untuk pelaku A terancam dikenakan pasal 112 Jo pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.
Â
Advertisement