Liputan6.com, Tangerang - Dua pengemudi ojek online yang menyambi sebagai perampok ditangkap Kepolisian Resor Kota Tangerang. Pelaku M (27) dan S (27) diringkus setelah melakukan aksi pencurian dan menggasak uang tunai senilai Rp40 juta yang berasal dari salah satu minimarket di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi keduanya yang terekam kamera pengawas minimarket tersebut, memperlihatkan gerak gerik pelaku yang turun dari kendaraan roda duanya dan langsung masuk ke dalam minimarket dengan menodongkan senjata api ke arah karyawan yang berada di sekitar kasir. Kedua pelaku mengenakan jaket atau atribut salah satu mitra ojek online.
Tidak hanya itu, dua sopir ojek online itu pun juga mengancam akan membunuh karyawan tersebut bila tidak mengikuti perintahnya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.
Advertisement
Kemudian, kedua pelaku menggiring karyawan ke lokasi penyimpanan uang dan meminta karyawan minimarket menyerahkan uang tersebut. Setelah dirasa cukup, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda duanya.
Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ari Syam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakulan aksi pencurian setelah setoran dari hasil bekerja sebagai ojek4095889 online kurang, ditambah ekonomi keluarga dari para tersangka tengah sulit.
"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi, dan hasil dari curiannya ini digunakan untuk memenuhi setoran, kebutuhan keluarga dan foya-foya," katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa (12/11/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Incar Minimarket 24 Jam
Kedua pelaku pun selalu beraksi di minimarket, terutama yang sering buka selama 24 jam. Dalam aksinya pun, kedua pelaku selalu membawa senjata api yang digunakan untuk menakuti atau mengancam para korban.
"Mereka beraksi membawa senjata dan setiap beraksi mereka selalu menodongkan senjatanya, mengancam korban yang tidak lain adalah karyawan minimarket, kemudian meminta karyawan untuk menunjukan lokasi penyimpanan uang," ujarnya.
Para pelaku ditangkap di kawasan Pinang Kota Tangerang dan Surabaya, Jawa Timur. Mereka mendekam di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari tangan para pelaku, polisi pun menyita barang bukti, satu jaket ojek online, helm ojek online, serta dua unit handphone. Sedangkan, untuk senjata api yang digunakan pelaku, sengaja dibuang di kawasan Sungai Cisadane.
"Satu barang bukti masih kami cari, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Advertisement