Liputan6.com, Jakarta - Sebelas kementerian dan lembaga meluncurkan Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN.
Kementerian yang terlibat yakni Kementerian PAN RB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga
Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Advertisement
Peluncuran sendiri dihadiri Menkominfo Johnny G Plate dan pejabat kementerian dan badan-badan negara yang terlibat. Portal ini nantinya dapat diakses pada www.aduanasn.id, di mana masyarakat bisa melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme.
Selain masyarakat, Johnny mengatakan tidak membatasi ASN dalam mengkritik kinerja pemerintahan, asalkan harus didukung dengan fakta dan data agar bisa ditindaklanjuti.
"Mengkritik boleh kok. Yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, jangan sepotong-potong, nanti bias di masyarakat ini. Yang menyebar fitnah atau hoaks itu yang harus ditangani," ujar Johnny di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dia mengatakan, Kementerian Kominfo mendukung adanya portal ini dan bersedia menjadi fasilitator yang menyediakan sarana dan infrastruktur.
"Berkaitan dengan launching ini Kemenkominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan sarana dan infrastrukur. Dan tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat," ucap Johnny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat Bisa Melaporkan
Sementara itu, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, dengan dibuatnya platform tersebut diharapkan bisa membantu menangani masalah ASN yang terpapar paham radikal.
"Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin nggak ada screening, maka ini sering tak tertangani," ucap Dwi.
"Pak Men PAN-RB berharap yang seperti ini nggak bisa diharapkan lagi, jadi pimpinan kementerian lembaga harus melakukan pengawasan untuk cegah tangkal radikalisme," lanjut dia.
Dwi menyampaikan, portal aduan tersebut juga bisa digunakan masyarakat apabila menemukan oknum ASN yang melakukan penyimpangan.
"Ini platform untuk masyarakat mengadukan ASN. ASN juga boleh mengadukan kan sama masyarakat juga," pungkas dia.
Â
Reporter: Tri Yuniwati Lestari/Merdeka.com
Advertisement