Sukses

Anies Segera Teken Pergub soal Aturan Skuter Listrik

Skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," ucapnya.

Dengan adanya larangan itu, Pemprov DKI Jakarta menurunkan anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO skuter listrik harus dalam keadaan mati atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus di tuntun," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Lantai JPO Rusak

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengunggah sejumlah foto pengguna skuter listrik yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Akibatnya, lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik. Dalam unggahan itu, Dinas Bina Marga juga meminta agar pengguna papan luncur atau skateboard dan skuter listrik tidak melintasi JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya.

Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. "Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.