Sukses

Jokowi Berencana Bentuk Badan Regulasi Nasional

Pratikno menjelaskan, rencananya Badan Regulasi Nasional akan diisi oleh perwakilan dari beberapa kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berencana membentuk badan yang bertugaskan untuk merancang serta menyederhanakan regulasi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, rencananya badan itu akan diberi nama Badan Regulasi Nasional.

"Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya Badan Regulasi Nasional," kata Pratikno dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (13/11/2019).

Pratikno menjelaskan, rencananya Badan Regulasi Nasional akan diisi oleh perwakilan dari beberapa kementerian. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet ataupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan.Jadi ini nanti semua permen pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres, dan seterusnya itu kadang-kadang itu yang menjadi kegelisahan presiden," ungkapnya.

Sebagai pihak terkait, Komisi II DPR juga mendukung pembentukan Badan Regulasi Nasional. Dukungan itu juga menjadi hasil rekomendasi rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg, Seskab dan Kepala Staf Kepresidenan.

"Komisi II DPR RI mendukung pemerintah untuk segera membentuk Badan Regulasi Nasional dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan," ucap Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Saksikan video pilihan di bawah ini: