Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya anggota biasa di PDIP dan tidak tercatat sebagai pengurus. Sehingga menurutnya, Ahok tidak wajib mundur dari parpol.
"Kalau tidak salah, aturannya yang tidak boleh pengurus partai politik," kata Djarot, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga
Ahok sendiri dikonfirmasi Liputan6.com, membeber surat edaran terkait aturan pejabat BUMN.
Advertisement
Dalam surat tersebut, di poin umum bagian dua tertulis: "Bagi anak perusahaan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012tentang Pedoman Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak PerusahaanBUMN (PER-03/MBU/2012) telah mempersyaratkan hal yang sama yaitu bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN adalah bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagaicalon anggota legislatif"Â
Surat tersebut diteken Imam Apriyanto Putra selaku Sekretaris Kementerian BUMN pada 22 Januari 2019.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut Ahok harus mundur dari parpol bila masuk BUMN.
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri. Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/10/2019).
Â