Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Pihak Fahri masih terus menagih uang ganti rugi immateril Rp 30 miliar yang harus dibayarkan lima petinggi PKS.
Uang ganti rugi itu harus dibayarkan PKS karena kalah saat melawan Fahri dalam kasus pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu putusan hakim yaitu mengharuskan PKS membayar Rp 30 miliar.
Menanggapi itu, Presiden PKS Sohibul Iman enggan berbicara banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada kuasa hukum.
Advertisement
"Ke lawyer, ke lawyer saya itu," kata Sohibul di Hotel Bidakara, Kamis (14/11/2019).
Di tempat yang sama, Sekjen PKS Mustafa Kamal juga irit bicara saat ditanya perihal gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum PKS.
"Ya itu silakan urusannya dengan tim yang sudah dibentuk oleh lawyer kami," singkat dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya 5 orang pengurus PKS, selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri tak hadir saat dipanggil Juru Sita PN Jakarta Selatan.
"Mereka adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi. Jadi Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan penetapan sita kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bersifat Rahasia
Dalam berkas suratnya, Mujahid melampirkan daftar aset milik pribadi dari kelima orang tergugat. Seperti aset bergerak dan aset tetap. Disinggung soal rinciannya, Mujahid enggan mengungkap karena diklaim bersifat rahasia bukan untuk dikonsumsi publik.
"Tapi jumlahnya kira-kira Rp 30 miliar," kata dia.
Reporter: Sania Mashabi/Merdeka.com
Advertisement