Sukses

3 Ruas Jalan Ini Bakal Diterapkan Uji Coba ERP di 2020

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menggodok regulasi mengenai penerapan ERP.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihatono menargetkan penerapan electronic road pricing (erp) dilakukan pada 2020. Ada tiga jalan nasional untuk implementasi awal penerapan ERP, yaitu Jalan Margonda, Daan Mogot, Kalimalang.

"Dalam waktu dekat ERP akan lebih dulu diterapkan di Jalan Margonda Depok, Jalan Daan Mogot di Tangerang, dan Jalan Kalimalang di Bekasi," kata Bambang di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menggodok regulasi mengenai penerapan ERP. Ia menambahkan, dalam menyusun regulasi tersebut, dilakukan juga revisi peraturan pemerintah terkait retribusi pengendalian lalu lintas.

"Kalau bicara retribusi, regulasinya kan jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Kami menganut PNBP. oleh karena itu regulasinya harus kita lakukan revisi PP-nya, baru nanti kita bicara implementasinya," tandas Bambang.

Jika regulasi selesai, tahap selanjutnya Dinas Perhubungan akan melengkapi dokumen termasuk juga menyiapkan regulasi yang harus disesuaikan dengan hasil kajian. Setelah itu baru kemudian akan masuk proses lelang. Lelang ini akan mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan lamanya proses ERP ini dan tak kunjung ada realisasi, karena pihaknya ingin ada dasar yang benar sebelum kebijakan ini saat diterapkan. Pihaknya mengikuti rekomendasi Kejaksaan Agung.

"Prinsipnya begini, apa yang dilakukan oleh DKI sekarang itu kita meletakkan sesuatu pada fundamen yang benar dulu. Makanya kenapa kemudian LO (legal opinion) ada beberapa yang harus dikaji ulang dokumen, kemudian kita dudukkan dalam konstruksi hukum yang benar. Kita dudukkan ke dalam konstruksi hukum yang benar sehingga proses ke depan itu sustain," kata Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Skema ERP

Konstruksi hukum yang benar, lanjutnya, menyesuaikan dengan UU Nomor 22, PP Nomor 32, dan PP Nomor 97 di mana skema ERP adalah retribusi daerah. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yaitu tarif layanan.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • ERP