Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempertanyakan hak kliennya yang disebutnya dicederai.
"Hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 November 2019.
Wa Ode mengatakan, berdasarkan Pasal 61 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk dikunjungi baik untuk urusan kekeluargaan atau urusan lainnya. Namun dia mengatakan, KPK membatasi hal tersebut dan tak menunjukkan respons positif.
Advertisement
"Alasan dari lawyer kami, (tak bisa dikunjungi) karena alasan praperadilan, tapi kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan," kata Wa Ode.
Wa Ode berharap, KPK sesegera mungkin dapat memberikan hak Imam Nahrawi secara utuh dan ingin agar apa yang menimpa kliennya tak terjadi kepada tersangka lainnya.
"Jadi tolong jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi dan terjadi kepada tersangka lain karena itu adalah hak dijamin oleh Undang-Undang," tegas dia.
Wa Ode melanjutkan, hak mengunjungi kliennya saat ini terbatas hanya untuk keluarga inti saja. Karenanya, kritik disampaikannya terkait penambahan anggota keluarga lainnya yang juga ingin mengunjungi kliennya.
"Istri dan anak-anak, ada abah ya ada orang tua angkat sudah pernah berkunjung. Tapi inikan saudara beliau ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam, keluarga butuh berikan support kepada beliau membangun asa beliau menyemangati," pengacara Imam Nahrawi ini menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK. Hakim memutuskan penahanan Imam sah dan sesuai prosedur.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak pernah melarang siapa pun melakukan kunjungan kepada tahanan KPK. Asalkan, mereka adalah pihak yang diyakini tidak ada keterkaitannya dengan kasus terkait yang tengah diproses.
"Menjenguk itu sangat bisa melalui proses dilakukan juga standar ya tersangka yang jadi tahanan melalui Kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat keluarga," kata Febri pada kesempatan terpisah di hari yang sama.
"Saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi begitu itu, itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," beber Febri.
Namun pada prinsipnya, pihak KPK tak pernah melarang dan menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk dijenguk.
Advertisement