Sukses

Alasan Mahfud Md Hidupkan Lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Mahfud Md menegaskan, sebenarnya UU KKR di pemerintahan Jokowi sebelumnya sudah diperbaiki.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membenarkan mengusulkan dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). KKR dibentuk untuk mengungkapkan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terbengkalai.

"Iya (KKR dihidupkan kembali). Dulu kan kita punya undang-undang KKR ya, tapi dibatalkan oleh MK, dengan catatan harus segera diperbaiki," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9/2019).

Dia menegaskan, sebenarnya UU KKR di pemerintahan Jokowi sebelumnya sudah diperbaiki. 

"Waktu itu sudah diperbaiki. Cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang enggak cocok," ungkap Mahfud Md.

Dia menegaskan, sekarang ini pihaknya melakukan koordinasi kembali agar bisa menjadikan jalan keluar menyelesaikan masalah HAM masa lalu.

"Sekarang kita apa namanya koordinasikan lagi. Agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," pungkas Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sedang Dikaji

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

KKR adalah komisi yang ditugasi menemukan dan mengungkapkan pelanggaran masa lampau oleh pemerintahan dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. 

Sebelumnya KKR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, pada tahun 2006 lalu undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Waktu itu ada, tapi dicabut. Saya dulu salah satu anggota. Sekarang ada inisiatif Menko Polhukam agar dihidupkan kembali," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pengkajian. Termasuk mengkaji aturan yang dianggap bertentangan, seperti berkaitan pengampunan.

"Ada satu pasal khusus, apabila pelaku mengakui perbuatan, dia dapat pengampunan atau harus lewat pengadilan," ujar Fadjroel Rachman .