Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait wacana diwajibkannya memiliki sertifikat pernikahan. Menurut Ma'ruf yang terpenting bukan sertfikasinya melainkan ide dan gagasan dari hasil pelatihan.
"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, di Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga
Sebab itu Ma'ruf mengimbau para calon pasangan yang akan menikah mengikuti pelatihan pranikah. Sebab hal tersebut penting agar para setiap pasangan memiliki mental dan fisik untuk menghadapi kerukunan rumah tangga.
Advertisement
Tidak hanya itu, pelatihan pranikah tersebut juga bisa mencegah terjadinya stunting. Sebab pencegahan harus dimulai dari sejak hamil.
"Maka sosialisasinya harus sebelum hamil. Kalau sudah hamil itu kan sudah masuk. Sebelum hamil itu artinya sebelum nikah, pranikah. Itu penting, juga bagaimana membangun keluarga yang sejahtera," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, akan menindaklanjuti kewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang hendak menikah. Hal itu terkait edukasi kesehatan kepada pengantin baru setelah baru menikah.
"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Lulus Sertifikat Tak Bisa Menikah?
Pemerintah berencana menjalankan program sertifikasi persiapan perkawinan tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang belum lulus sertifikasi tak diizinkan menikah.
"Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 14 November 2019.Â
Muhadjir menjelaskan, program sertifikasi persiapan perkawinan berbeda dengan konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA).
Selama ini, KUA hanya menjelaskan, tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-isteri kepada calon mempelai sebelum acara pernikahan.
 Ratusan Pengikut Sekte Pondok Nabi Menanti Kiamat 16 Tahun LaluIni Identitas 7 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol CipaliPolisi Buru Satu Orang Terkait Bom Bunuh Diri di Medan Â
Sementara sertifikasi persiapan perkawinan akan memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.
"Ini akan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement