Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memastikan peraturan electronic road pricing (ERP) masih pada tahap kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pihaknya belum mendapat pemberitahuan atau undangan untuk pembicaraan lebih lanjut.
"Baru sebatas kajian BPTJ dan itu belum dibicarakan lebih lanjut," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi, Jumat (15/11/2019).
Meski begitu, memang peraturan atau rencana penerapan ERP itu adalah aturan pemerintah pusat. Namun, Wahyudi menginginkan adanya pertemuan untuk pembahasan secara teknis.
Advertisement
Kemudian harus juga dibicarakan kondisi sosial yang akan terjadi bila penerapan ERP itu akan terjadi. Sebab, bila memang ERP itu diterapkan di daerah perbatasan, harus ada sarana dan prasarana penunjang.
"Transportasi yang ada harus cukup untuk menuju ke sana, kondisi infrastrukturnya, marka lalu lintas, penataan simpang, dan lainnya," tutur Wahyudi.
Jangan sampai ketika ERP tersebut diterapkan muncul masalah baru, bukan malah menyelesaikan permasalahan lalu lintas yang ada. Sehingga sangat amat diperlukan pembahasan lanjutan antara pemerintah pusat, BPTJ dan daerah-daerah perbatasan ibukota.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Jalan yang Macet
Untuk Kota Tangerang sendiri, rencananya ERP akan diberlakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot, menuju Kali Deres, Cengkareng, kemudian Grogol, Jakarta Barat. Sementara hingga kini diketahui, sepanjang jalan tersebut lalu lintasnya macet atau tersendat.
Seperti diketahui sebelumnya, BPTJ memastikan peraturan ERP akan berlaku di jalan-jalan perbatasan menuju ibukota pada tahun 2020.
Advertisement