Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikat nikah tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Dia menuturkan, sejauh ini masih dikordinasikan dengan sejumah kementerian dan lembaga lainnya untuk dikonsepkan materinya.
"ini masih dikoordinasikan. Termasuk mendesain materi dan 'klas virtualnya'," tegas Muhadjir kepada Liputan6.com, Jumat (15/11/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Muhadjir akan menindaklanjuti kewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang hendak menikah. Hal itu terkait edukasi kesehatan kepada pengantin baru setelah baru menikah.
"Siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir.
Bukan Hal Baru
Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikat nikah itu bukan hal yang baru. Menurutnya, Kemenag sudah melaksanakan namanya Kursus Calon Pengantin.
Dia menuturkan, yang membedakan, kali ini cakupan fungsi dan materinya diperluas. Serta melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
"Cakupan fungsi dan materinya yang akan diperluas dengan melibatkan kementerian kesehatan, PPPA, Menkop, Kemenpora, dan terutama BKKBN," ungkap Muhadjir.
Dia menegaskan, sertifikat nikah ini untuk pembekalan calon pasangan muda.
"Agar betul-betul siap mengarungi hidup rumah tangga," tegas Muhadjir.
Advertisement