Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui diperiksa dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya saja, Lukman enggan membeberkan kasus yang tengah diselidiki oleh tim lembaga antirasuah.
"Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini," ujar Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Lukman Hakim sendiri mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 20.10 WIB. Diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, Lukman meminta awak media menghormati keputusannya yang tak mau membeberkan materi pemeriksaan.
Advertisement
"Tentu saya harus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung ini. Tapi mohon juga dimengerti bahwa saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan materi hukumnya, karena itu sudah menjadi kewenangan KPK," kata dia.
Menurut pokitikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pemeriksaan dirinya sudah masuk dalam ranah hukum. Lukman meminta awak media untuk mengonfirmasi kepada KPK mengenai penyelidikan yang sedang berjalan.
"Silakan saudara-saudara, rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK karena ini sudah proses hukum, sudah materi hukum yang tentu sekali lagi saya harus menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik," kata dia.
"Jadi, silakan tanyakan langsung kepada KPK. Jadi secara etis sa harus menghormati KPK untuk tidak menyampaikan ini. Oleh karenanya sa mohon rekan-rekan media juga bisa memahami ini," Lukman Hakim menambahkan.