Sukses

Jokowi Disebut Tak Bernyali Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons PKB

Menurut dia, baiknya biarkan dulu UU KPK hasil revisi berlaku, sehingga bisa teruji apakah UU tersebut lebih baik dari sebelumnya atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak punya nyali untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Padahal, kata dia, Perppu KPK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian atau kejaksaan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta semua pihak untuk tidak menekan Jokowi untuk mengeluarkan perppu. Kata dia, Jokowi harus mengambil keputusan secara objektif.

"Nah kalau soal nyali tidak nyali itu istilahnya ini buka soal berantem, ini soal kemaslahatan. Ini biar Pak Jokowi betul-betul mengambil keputusannya secara objektif, enggak usah ditekan-tekan," kata Jazilul, Jumat (15/11/2019).

Menurut dia, baiknya biarkan dulu UU KPK hasil revisi berlaku, sehingga bisa teruji apakah UU tersebut lebih baik dari sebelumnya atau tidak.

"Ya diuji dululah, dilaksanakan dulu baru dinilai, jangan-jangan pimpinan yang baru dengan UU yang baru itu lebih bagus. Jangan suudzon terus istilah orang pesantren. Wong belum dijalani," ucap Jazilul seperti dikutip Antara.

Presiden Jokowi hingga kini memang belum juga memutuskan untuk menerbitkan atau tidak Perppu KPK. Sementara, dorongan berbagai pihak khususnya aktivis antikorupsi kian kencang usai UU KPK baru disahkan pemerintah dan DPR.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kejaksaan dan Kepolisian

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin melihat Jokowi tidak punya nyali untuk menerbitkan Perppu KPK. Amir pun menyarankan, ini kesempatan emas bagi penegak hukum seperti kejaksaan dan polisi untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Di saat munculnya kesan upaya pelemahan KPK, saat inilah kesempatan terbaik bagi dua lembaga penegak hukum lainnya Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk tampil mengisi dan memenuhi harapan sekaligus mengobati kekecewaan publik yang masih berharap dan menanti terbitnya Perppu KPK, namun nampaknya tidak bernyali diterbitkan oleh Presiden," kata Amir, Jumat (15/11/2019).