Sukses

Cukupkah Imbauan Anti-Hedonis Mereformasi Kultur di Tubuh Polri?

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan, Kapolri Idham sedang berupaya mengubah kultur di internal kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran untuk menjauhi gaya hidup mewah atau hedonis, baik itu dalam kehidupan sehari-hari ataupun tampilan di media sosial. Pokoknya dilarang pamer kekayaan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit membenarkan hal tersebut.

Dalam surat tersebut, Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana.

Wujudnya adalah tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Pegawai negeri di tubuh Polri juga harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin, untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Termasuk dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menanggapi surat telegram itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan, Kapolri Idham sedang berupaya mengubah kultur di internal kepolisian.

"Imbauan Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah adalah bagian dari upaya Polri melanjutkan Reformasi Kultur," kata Poengky dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 17 November 2019.

Menurut Poengky, pada 2017 lalu aturan serupa sempat dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017, yang melarang anggota Polri memiliki barang mewah. Kala itu, aturan tersebut harus dilaksanakan mulai level pimpinan hingga level terbawah anggota Polri.

"Hal ini juga merupakan bentuk dari good and clean government apparatusses, maka seyogyanya juga dilaksanakan oleh keluarganya," terang Poengky.

Dia berharap, dengan kebijakan baru ini, Polri dapat menunjukkan sikap hidup sederhana dan tidak berjarak dengan masyarakat lewat sikap melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

"Jika gaya hidup anggota Polri sederhana, pasti rakyat akan lebih mencintai Polri," kata Poengky.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Gaya Hidup Glamor

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyambut baik adanya surat telegram yang diterbitkan Mabes Polri soal imbauan perilaku hidup sederhana bagi anggota Polri.

"Hal itu sesuatu yang positif," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi, Minggu 17 November 2019.

Neta berpendapat, adanya surat edaran itu menunjukkan bahwa ada keresahan di internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian anggotanya.

"Selain itu ada rasa malu terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terkait gaya hidup sebagian besar polisi," kata dia seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, sebenarnya dengan gaji anggota Polri, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa bergaya hidup mewah. Namun, Neta tak memungkiri banyaknya anggota polisi yang hidup glamor.

"Faktanya banyak polisi yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti," katanya.

Meski menganggap positif surat edaran yang diterbitkan Mabes Polri ini, Neta menganggap itu belum cukup.

Neta mendorong Propam Polri untuk mendata dan mengungkap para anggota Polri yang kerap memamerkan kekayaannya dan bergaya hidup borjuis.

"Siapa saja anggota Polri yang memiliki kekayaan luar biasa yang melebihi penghasilannya," katanya.

Pihaknya pun meminta Polri untuk memberikan sanksi bila imbauan hidup sederhana tidak dipatuhi.

 

3 dari 3 halaman

Berikut isi surat telegram tersebut:

Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019

Sehubungan dengan ref tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Â