Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak Menkumham Yasonna Laoly itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Pemeriksaan Yamitema sendiri merupakan penjawalan ulang dari pemeriksaan Senin, 11 November 2019.
Baca Juga
"Rencana pemeriksaan ulang pada, Senin 18 November 2019," ujar Plh Kabiro Humas KPK Chrystelinna GS beberapa waktu lalu.
Advertisement
Yamitema telah berada di lobi KPK pukul 10.20 WIB.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Â
Dugaan
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Pada perjalanan dinas tersebut, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.
Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Advertisement