Sukses

Selain Anak Menkumham, KPK Panggil 14 Saksi Lain Kasus Suap Wali Kota Medan

Anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly dalam kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

"Di kantor KPK di Jakarta, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Yamitema Laoly, swasta. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IAN (Isa Ansyari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Yamitema memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.20 WIB. Pemerikaan Yamitema merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Senin, 11 November 2019 kemarin.

Selain Yamitema, dalam kasus ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN," kata Febri.

Mereka adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni; Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan, Renward Parapat; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain; Agus Suriyono; Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan, Suryadi Panjaitan.

Kemudian Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri; Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Bob Harmansyah; Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis; Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun.

Lalu Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar; Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman; Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar; Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi; dan Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Simoraya.

2 dari 2 halaman

Wali Kota Eldin Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.