Sukses

Serikat Pekerja Pertamina Tolak Ahok Jadi Pimpinan, Ini Respons Istana

Fadjroel memastikan bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) akan mempertimbangkan masukan semua pihak terkait wacana Ahok menjadi bos di perusahaan pelat merah.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan menanggapi soal Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengisi jabatan direktur utama.

Menurut dia, aspirasi serikat pekerja tersebut sebaiknya ditanyakan ke Menteri BUMN Erick Thohir.

"Tanya ke Pak Erick Thohir karena lingkup tugas beliau," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/11/2019).

Nama Ahok belakangan memang digadang-gadangkan menjadi bos di salah satu persuahaan BUMN. Fadjroel memastikan bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) akan mempertimbangkan masukan semua pihak terkait wacana Ahok menjadi bos di perusahaan pelat merah.

"Di dalam TPA ada presiden, Wakil Ketua Pak Ma'ruf Amin, kemudian Mensesneg (Pratikno), Pak Sekretaris Kabinet, menteri terkait dan juga badan kepegawaian. Praktis masukan dari semua pihak, termasuk menteri terkait," jelas dia.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan menolak Ahok untuk mengisi jabatan direktur utama.

Kelompok tersebut memiliki kriteria sendiri untuk sosok yang tepat menduduki jabatan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Diisi Internal Pertamina

Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, sosok pengisi jabatan Direktur Utama Pertamina lebih baik dari kalangan internal perusahaan.

"Dari kalangan internal saya rasa lebih baik," kata Arie, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia menyebutkan, kriteria sosok direktur utama yang diinginkan serikat pekerja adalah yang paham bisnis Pertamina dari hulu sampai hilir. Selain itu, direktur utama yang baru juga harus mampu menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

"Memiliki komitmen untuk menegakkan kedaulatan energi Indonesia sesuai amanat UUD 45 Pasal 33," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Tak Perlu Keluar PDIP

Sebelumnya, Fadjroel juga mengatakan, Ahok tak perlu keluar dari PDIP apabila menjadi pimpinan BUMN. Pasalnya, Ahok hanya kader dan bukan pengurus partai berlambang moncong putih itu.

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kara Fadjroel kepada wartawan, Minggu (17/7/2019).

Menurut dia, hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Dalam peraturan itu ditekankan bahwa bos BUMN tak boleh menjabat sebagai pengurus parpol dan anggota DPR.

"Kalau mengikuti Permen BUMN nomor per-2/mbu/02/2015 hanya menekankan bukan pengurus partai politik dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," jelasnya.

Fadjroel menjelaskan berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pengurus perusahaan pelat merah akan dipilih melalui Tim Penilai Akhir. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 177 tahun 2014.

Fadjroel juga menegaskan pejabat BUMN tak diperbolehkan membuat visi misi sendiri. Seluruh pegawai BUMN harus mengikuti visi misi Presiden Joko Widodo. "Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," tutur dia.