Sukses

Kemendagri Minta Dana untuk 4 Desa Cacat Hukum di Konawe Dihentikan

Nata melanjutkan, dari informasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), empat desa cacat hukum tersebut telah mendapat dana desa seperti 51 desa lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menegaskan, kementeriannya siap menyetop penyaluran dana desa kepada empat desa cacat hukum di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Total, ada 56 desa tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah di Kabupaten Konawe.

"Setelah diverifikasi dari Tim Kemendagri, total 56 desa, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi," kata Nata di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, lewat siaran pers diterima, Senin (18/11/2019).

Nata melanjutkan, dari informasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), empat desa cacat hukum tersebut telah mendapat dana desa seperti 51 desa lainnya. Karenanya untuk sementara waktu, Kemendagri meminta dana desa kepada empat desa tersebut dihentikan.

"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya", jelas Nata.

Sebagai tindaklanjutnya, Nata mengatakan kementeriannya akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan administrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa.

"Kami akan hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat," Nata menandaskan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Desa Cacat Hukum

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan empat desa di Kabupaten Konawe cacat hukum dikarenakan Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

"Perda (Nomor 7 Tahun 2011) yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.

Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2011 adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Nata pun menyatakan, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum dan diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.