Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penembakan seorang kontraktor oleh anak Bupati Majalengka, Jawa Barat, yakni Irfan Nur Alam. Kini total ada tiga tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho menyampaikan, dua tersangka lain berinisial US dan SS.
"US ini menarik korban dari mobil itu," tutur Trunoyudho saat dihubungi Liputan6.com, Senin (18/11/2019).
Advertisement
Saat cekcok tersebut, korban meronta dan membuat rekan US, yakni SS ikut membantu. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Maka si SS ini bantu, dipinting kepalanya korban. Dipegangi bantu memukul," jelas dia.
Lepas dari situ, anak Bupati Majalengka datang membawa senjata api. Dia melepas tembakan dan mengenai telapak tangan korban.
"Sudah ditahan, kena Pasal 170 itu," Trunoyudho menandaskan.
Penyidik Polres Majalengka telah menetapkan anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus penembakan seorang kontraktor.
"Sudah (tersangka)," tutur Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Mutaqqin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 14 November 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tembakkan 3 Peluru Karet
Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan tersangka INA yang merupakan anak Bupati Majalengka itu telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji P pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api INA berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki anak Bupati Majalengka juga kaliber 9 mili.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Mariyono mengatakan tersangka INA sendiri terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor.
"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
Advertisement