Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Keuangan PT Adhi Karya Adriyanto Karyo Utomo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Adriyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom (DJ).
"Saksi Adriyanto Karyo Utomo akan dipweriksa untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Advertisement
Selain Adriyanto, penyidik juga akan memeriksa PNS Kemendagri, Mohamad Rizal. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jocom atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2011.
"Mohamad Rizal juga dipanggil penyidik KPK untuk didengar keterangannya ‎sebagai saksi," kata Febri.
Satu hari sebelumnya, KPK memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mendagri era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu ditelisik soal persetujuan pemenangan lelang proyek pembangunan gedung IPDN.
"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Gamawan sendiri membenarkan dirinya didalami terkait hal tersebut oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan di tanda tangan menteri. Iya saya bilang, itu saya tanda tangan tapi setelah direview oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan usai pemeriksaan.
Gamawan pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa 8 Januari 2019. Saat itu, KPK mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerugian Negara Rp 21 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini.
Advertisement