Sukses

KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Murni Zakaria, Bupati Solok Selatan dan Muhammad Yamin Kahar, pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Murni Zakaria, Bupati Solok Selatan dan Muhammad Yamin Kahar, pihak swasta.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses penyidikan terhadap keduanya. Setidaknya, ketika keduanya dipanggil tim lembaga antirasuah, keduanya sedang tak berada di luar negeri.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap Rp 460 Juta

Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini