Sukses

Kemendagri Evaluasi 74 Ribu Desa Antisipasi Kasus Fiktif

Benni menyatakan, pihaknya tengah mengevaluasi dari total 74 ribu lebih desa terdata untuk ditertibkan administrasinya.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, tidak ada desa siluman, desa hantu, atau istilah desa fiktif lainnya. Menurutnya, apa yang tengah menjadi polemik saat ini hanyalah desa yang masih cacat hukum atau maladministrasi.

"Tidak ada desa hantu, desa itu ada ya, jadi tak ada itu desa fiktif, hanya desa yang perlu kita perkuat pembinaan administrasinya," kata Benni di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Benni menyatakan, pihaknya tengah mengevaluasi dari total 74 ribu lebih desa terdata untuk ditertibkan administrasinya. Sehingga hal-hal ditemukan seperti isu kekinian tidak terjadi lagi.

"Kita siapkan konsep evaluasinya, sesuai UU No 6 tahun 2014. Ada lebih dari 100 item harus dicermati bagaimana desa bisa diperkuat administrasinya dan itu kita dorong pemerintah daerah melakukan itu," jelas Benni.

Terkait waktu evaluasi, Benni mengakui hal tersebut tidak sederhana untuk menjangkau seluruh Indonesia. Karenanya dia meminta waktu agar hal ini berlangsung secara menyeluruh penataan administrasinya.

Kendati untuk desa maladmistrasi di desa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Benni meyakini hal tersebut akan selesai dalam tempo secepatnya di sisa tahun 2019.

"Jadi sekarang kita dorong semua desa di Indonesia penuhi prayarat yang sama dengan UU, ada pemerintahannya, masyarakatnya, dan wilahnya," Benni menandasi. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Konawe

Sebelumnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan mengungkap fakta di balik prahara dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, empat desa di kabupaten tersebut bukanlah fiktif, hanya tata kelola pemerintahannya saja yang tidak optimal karena cacat hukum.

"Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal," kata Nata di Operation Room Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, melalui siaran pers diterima, Selasa (18/11/2019).

Nata membeberkan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa total terdapat 56 desa. Temuan tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata berkesimpulan ada cacat hukum di dalamnya.

Â