Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR dengan pemerintah sepakat untuk kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Pembahasan itu akan dimulai pada Januari 2020.
"Ya dimulai nanti pembentukan panja. Jadi nanti diawal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 (Januari) kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita seselsaikan dalam tahun pertama ini," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Selain RUU Pertanahan, DPR dan pemerintah juga akan membahas RUU lainnya. Satu di antaranya adalah RUU tentang Sistem Bangunan Politik.
Advertisement
"Dan salah satunya ada RUU Pertanahan di luar itu adalah revisi UU tentang bangunan sistem politik. Termasuk kepemiluan, baik pileg, pilpres dan pilkada. Nah jadi nanti rencananya abis diakhir masa sidang ini kita akan rapat internal lagi," ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com