Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, negara tidak berhak merampas hak milik jemaah kasus First Travel.
Hal tersebut menanggapi langkah Kejaksaan Negeri Depok akan proses lelang barang sitaan pada kasus First Travel.
"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara," kata Anwar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Advertisement
Sebab itu, Anwar berharap negara harus menjelaskan terkait hal tersebut. Apakah aset tersebut jadi miliki negara atau jemaah first travel.
"Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," ungkap Anwar.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok akan segera proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11/2019).
Reporter: Intan Umbari Prihatin