Liputan6.com, Jakarta - Orangtua murid yang tidak naik kelas, Yustina Supatmi melakukan mediasi dengan pihak SMA Gonzaga dan Dinas Pendidikan. Yustina membuka peluang damai dengan pihak SMA Gonzaga dan ingin perselisihan ini selesai.
"Kita masih berusaha untuk mencari pengadilan supaya gak berlanjut. Iya, dari awal memang maunya damai," kata Yustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Bagus, untuk damai sih bagus. Arahnya perdamaian dengan mengandalkan dinas," tambah dia.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, pengacara orang tua murid, Susanto Utama menyebut, pihaknya bakal mengesampingkan tuntutan kepada SMA Gonzaga bila perdamaian terwujud.
"Kalau tercapai poin-poin perdamaian, apa yang kami tuntut dalam gugatan, kami kesampingkan," ucap Susanto.
Baca Juga
Dia menambahkan, saat mediasi, Dinas Pendidikan akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran di SMA Gonzaga.
"Itu yang kami tangkap. Mungkin nanti bisa diklarifikasi ulang," tandas Susanto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
SMA Gonzaga Digugat
Orangtua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan lantaran anaknya tak naik kelas. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ini digugat oleh Yustina kepada Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Sebagai informasi, dalam petitum gugatan dilayangkan, tertera beberapa poin. Pertama, menyatakan para tergugat telah melawan hukum. Kedua, menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) memenuhi syarat dan melanjutkan ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Tidak hanya uang, dalam petitum terakhirnya, penggugat juga meminta tanah dan bangunan Sekolah SMA Kolese Gonzaga sebagai sita jaminan aset para tergugat.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement