Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) jalur sepeda segera diundangkan. Sebab saat ini peraturan itu telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya (sudah ditandatangani), ditandatangani kemudian diundangkan dulu," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Bila sudah diundangkan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
Syafrin juga menyebut nantinya ada petugas gabungan yang melakukan operasi secara keliling di sejumlah jalur sepeda di Jakarta. Menurut dia, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi adanya jalur sepeda.
Selain itu, dia juga menyatakan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu telah dibuatkan rambu jalan. Seperti halnya penempatan kerucut lalu lintas, pewarnaan jalur hingga marka berupa garis putus-putus
"Tidak lagi peringatan, jadi begitu ada pelanggaran ancamannya ada sesuai UU LLAJ, sehingga sudah ada penegakkan hukum di lapangan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ujicoba Jalur
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap. Untuk fase satu sepanjang 25 kilometer melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Lalu untuk fase dua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Selanjutnya fase tiga dengan panjang 15 kilometer. Jalur itu melawati Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Advertisement