Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando siang ini memenuhi panggilan Direskrimsus Polda Metro Jakarta, Rabu (20/11/2019). Dia terjerat kasus unggahan di media sosial yang dianggap melecehkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Ade dirinya bukanlah pembuat konten gambar Joker di wajah Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Ia pun akan mengungkapkan dari mana gambar tersebut berasal.
Baca Juga
"Saya nanti akan menunjukkan dari mana gambar itu diperoleh. Karena setelah saya periksa itu kan tanggal 31 Oktober status Facebook saya itu, itu saya duga karena saya sendiri tidak pasti apakah gambar itu yang saya upload," kata Ade Armando.
Advertisement
Menurutnya, gambar tersebut didapatkannya di galeri. Ia mencurigai bahwa gambar tersebut terunduh secara otomatis dari grup WhatsApp dan tersimpan di galeri.
"Jadi ada yang menyebar saya upload. Dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik Pak Anies sudah saya upload," katanya.
Ade Armando diketahui tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang seorang diri. Menurutnya sang kuasa hukum kemungkinan akan hadir menyusul.
"Belum datang mungkin ya. Tapi kan ini baru klarifikasi ya. Kalau masih level klarifkasi tanpa kuasa hukum gak papa. Tapi beliau akan datang," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Laporan Anggota DPD
Sebelumnya, pada 1 November 2019 Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan untuk Ade Armandotersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement