Liputan6.com, Jakarta - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando memenuhi panggilan polisi atas laporan penyebaran gambar wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai Joker.
Usai diperiksa, Ade Armando mengaku, dicecar 16 pertanyaan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau total sekitar 16 tadi ya tapi kalau menyangkut secara spesifik terhadap tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan," kata Ade Armando di lokasi, Rabu (20/11/2019).
Advertisement
Ade Armando mengaku, ditanya mengenai media penyebaran gambar tersebut. Ia mengatakan bahwa secara sadar menyebarkan gambar itu melalui medi sosialnya.
"Saya itu akaui Facebook saya, saya sendiri yg uploadnya jadi bukan melalui admin ya. Jadi saya sadar bahwa itu saya lakukan. Tidak ada perubahan di situ, saya ditunjukkan gambar foto dari FB saya. Saya bilang itu benar foto saya," kata dia.
Baca Juga
Menurut Ade dirinya diancam dengan pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Intinya adalah saya dituduh dengan sengaja mengubah, merusak, mengurangi sebuah foto resmi dari Anies Baswedan sehingga dia menyerupai Joker. Itu pasal yang dituduhkan pada saya karena menurut pasal tersebut perubahan tersebut mengandung ancaman pidana," jelas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ade Armando Dilaporkan
Selain itu, Ade mengaku akan menunda untuk melaporkan balik Fahira Idris selaku pelaporan dirinya terkait kasus unggahan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai Joker.
Pasalnya ia ingin publik fokus mengawal kasus lem Aibon yang mencapai miliaran rupiah dalam rencana pagu anggaran Pemrov DKI Jakarta.
"Supaya fokus perhatian kita pada anggaran Pak Anies ini nih yang tidak masuk diakal. Dan ini kan masih bergulir terus. Kalau selama ini ada isu lain dengan Bu Fahira saya takut ini jadi mengacaukan perhatian kita semua," ucap Ade.
Ia juga menggarisbawahi tudingan Fahira yang seakan mencitrakan dirinya kebal hukum. Menurut Ade, membuktikan bahwa dirinya telah datang dan memenuhi panggilan penyidik. Hal itu sebagai bukti bahwa ia taat hukum dan tidak seperti yang ditudingkan Fahira.
Selain itu, ia juga membuktikan dengan ditolaknya laporan darinya beberapa saat yang lalu dikarenakan kekurangan bukti.
"Jadi ini bukti juga kepada Bu Fahira polisi bersikap profesional kok ya. Jadi ketika laporan saya buktinya kurang, saya diminta untuk melangkapinya dengan bukti yang lengkap. Artinya Kepolisian juga tidak diskriminatif pada saya pun diperlakukan hal yang sama dengan kasus-kasus hukum lainnya," ucap dia.
Sebelumnya diketahui, siang ini Ade Armando diperiksa polisi terkait penyebaran gambar wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai Joker.
Ade tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta pada 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 13.55 WIB. Ia mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jakarta.
"Kalau total sekitar 16 tadi ya tapi kalau menyangkut secara spesifik terhadap tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan," kata Ade di lokasi, Rabu (20/11/2019).
Kata Ade, di dalam juga ia ditanya mengenai media penyebaran gambar yang dianggap merendahkan nama baik Gubernur Jakarta itu. Ia mengakui bahwa ia secara sadar menyebarkan gambar itu melalui medi sosialnya.
"Saya itu akaui Facebook saya, saya sendiri yg uploadnya jadi bukan melalui admin ya. Jd saya sadar bahwa itu saya lakukan. Tidak ada perubahan di situ, saya ditunjukkan gambar foto dari FB saya. Saya bilang itu benar foto saya," kata dia.
Jeratan Pasal
Menurut Ade dirinya diancam dengan pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. "Intinya adalah saya dituduh dengan sengaja mengubah, merusak, mengurangi sebuah foto resmi dari Anies Baswedan sehingga dia menyerupai Joker. Itu pasal yang dituduhkan pada saya karena menurut pasal tersebut perubahan tersebut mengandung ancaman pidana," jelas dia.
Sebelumnya, anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 1 November 2019.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat"," tutur Fahira seperti dikutip dari Antara.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement