Liputan6.com, Jakarta - Seluruh anggota Polri atau polisi dilarang pamer kemewahan. Termasuk, sekalipun hanya pamer di media sosial atau medsos.
Polisi dilarang pamer kemewahan ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Instruksi ini sebagaimana termaktub di Surat Telegram Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam tertanggal 15 November 2019.
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, larangan pamer kemewahan merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat. Sebab itu, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan jangan buta dengan tingginya jabatan.
Advertisement
Apa saja poin-poin instruksi Kapolri Idham Azis perihal polisi dilarang pamer kemewahan? Simak dalam Infografis berikut ini: