Sukses

Saat Istri Polisi Disinggung Suka Pamer Kemewahan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memuji larangan gaya hidup mewah tersebut. Meski dengan adanya larangan pamer itu, menurut dia, bakal banyak istri-istri polisi yang protes.

“Banyak istri-istri (polisi) protes. Jujur saja toko bermerek sepi, itu berarti banyak kepolisian yang beli. Tapi berkah bagi kita suami-suami, tidak dirongrong istri,” kata Desmond dalam rapat Komisi III dengan Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Senada dengan Desmon, Anggota Komisi III yang lain Arsul Sani menyebut yang kerap pamer kemewahan di media sosial bukanlah aparat melainkan istri atau keluarganya.

“Saya tidak bisa menyimpulkan, tapi memang kita akui kalau di media sosial itu justru yang pamer mewah-mewah itu justru istri polisi ya, bukan polisinya,” ujar Arsul Sani.

Idham Azis menyatakan akan menerapkan gaya hidup sederhana mulai dari dirinya dan keluarganya sendiri. Dia berharap, komitmen ini dapat menjadi contoh untuk anggota Polri lainnya.

“Berapa gaji kita, kalau kita harus mulai itu dari saya dan dari keluarga. Kalau hari ini mulai, besok 36 jajaran ikut. Besoknya 24 kapolda itu ikut. 3 bulan kemudian seluruh kombes ikut. Itu yang saya maksud revolusi mental. Harus kita mulai itu pak,” jelas Idham soal polisi dilarang pamer.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Dapat Menyenangkan Semua Pihak

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengakui semua kebijakannya tidak dapat menyenangkan semua pihak, termasuk kebijakan pelarangan gaya hidup mewah. Namun, itulah bukti komitmen Polri.

“Soal Gaya hidup mewah, memang dalam kebijakan itu tidak semua kebijakan bisa memuaskan,” kata Idham Azis.

Larangan pamer gaya hidup mewah bagi polisi tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.