Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan kondusivitas di Kawasan Industri Krakatau I dan II, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pengamanan terpadu OBVITNAS dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten di Convention Hall The Royale Krakatau Hotel.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dihadiri Direktur Utama PT KIEC Priyo Budianto, Direktur Operasi dan Komersial PT KIEC Iip Arief Budiman, Direktur Pamobvit Polda Banten Komisaris Besar Polisi M. Hidayat, Kapolres Kota Cilegon yang dalam kesempatan ini diwakili oleh IPTU Pol Paryanto, Kanit Obvit Polres Cilegon, Komandan Kodim 0623 Cilegon yang diwakili Danramil Ciwandan dan Danramil Merak, para Camat dan Lurah sekitar kawasan industri serta perwakilan 103 tenant dari Kawasan Industri Krakatau I dan II.
Baca Juga
Acara diawali dengan pembacaan naskah perjanjian dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerjasama pengamanan terpadu OBVITNAS oleh Direktur Pamobvit Polda Banten dan Direktur Utama PT KIEC. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Direktur Pamobvit Polda Banten juga menjelaskan mengenai OBVITNAS dan implementasi pengamanan terpadu di Kawasan Industri Krakatau.
Advertisement
Dalam sambutannya, Priyo Budianto selaku Direktur Utama PT KIEC menyampaikan terima kasihnya kepada Polda Banten dan perwakilan tenant Kawasan Industri Krakatau yang telah hadir di The Royale Krakatau Hotel.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas di Kawasan Industri Krakatau sehingga kegiatan usaha para investor dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, dengan peningkatan keamanan dan ketertiban diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Kawasan Industri Krakatau I dan II,” ungkapnya.
Komisaris Besar Polisi M. Hidayat menyampaikan bahwa dengan kerja sama ini akan memperkuat aspek legalitas karena nanti dalam pelaksanaannya disertai dengan proses audit. "Aset Nasional di Cilegon yang merupakan kebanggan kita sejak puluhan tahun lalu ini harus dijaga serta terus ditingkatkan keamanannya dimana dalam hal ini kepolisianlah yang bertanggung jawab."
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas di area Kawasan Industri Krakatau sehingga dapat tercipta stabilitas, keamanan, ketertiban dan keberlangsungan usaha yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha industri di Kawasan Industri Krakatau.
(*)