Liputan6.com, Jakarta - Komisi III akan kembali membahas RUU KUHP dan Pemasyarakatan pada 2020. Hal tersebut dipastikan oleh anggota Komisi III Arsul Sani.
"Jadi 2020 itu RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2019).
Dua RUU tersebut menurut Arsul akan masuk prolegnas prioritas 2020. Sementara RUU lain yanki RUU MK dan RUU Jabatan Hakim akan masuk pada 2021 atau Prolegnas jangka menengah.
Advertisement
“RUU MK dan RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau begitu selesai kita masukkan dalam RUU prioritas,” ucap Arsul.
Menurut dia, RUU KUHP tidak akan membahas ulang atau merombak banyak hal. Ini, lanjut dia, sesuai dengan kesepakatan 10 fraksi di DPR pada periode lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hanya Redaksional
Pembahasan sebelum pengesahan, lanjut dia, hanya seputar redaksional dan penjelasan atau sosialisasi saja.
“Mungkin yang kita akan lihat termasuk kita bicarakan kembali hal-hal yang terkait dengan redaksional, frasa, penjelasan, tapi kalau politik hukumnya saya kira tidak,” ucap Arsul Sani.
Politik hukum yang dimaksud seperti pasal mengenai hukuman mati. Arsul memastikan tidak akan ada perubahan esensi dari pasal tersebut.
“Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif. Itu udah engga akan kita bahas lagi,” ia menandaskan.
Advertisement