Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala BNPT Suhardi Alius langsung memberikan jawaban dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi III, salah satunya soal kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
DPR meminta pandangan BNPT selaku perwakilan pemerintah terkait kasus Rizieq Shihab yang menjadi sorotan publik. Suhardi menjawab bahwa kasus Rizieq di luar kewenangannya karena bukan soal terorisme.
Baca Juga
“Penjelasannya bapak, BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya bukan merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme,” kata Suhardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Advertisement
Lantaran dinilai bukan kasus terorisme, Suhardi menyatakan perkara yang melibatkan Rizieq Shihab tidak berada di bawah kewenangannya.
“Jadi bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Tak Pernah Cekal Rizieq
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM terkait isu pencekalan Rizieq Shihab yang tidak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Nggak ada, nggak ada," ujar Yasona di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Yasonna menegaskan, pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Menurutnya, bila pemerintah melakukan pencekalan, maka Rizieq tidak mungkin bisa bepergian ke luar negeri.
"Siapa yang cekal? Nggak ada yang cekal. Kalau dia dicekal nggak bisa berangkat dia, Pak Habib nggak bisa ke luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dicekal pemerintah Arab Saudi. Dia mengklaim, pencekalan itu atas permintaan pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan.
Advertisement