Liputan6.com, Jakarta Korban pencatutan nama pajak mobil mewah, Dimas Agung(21), terganjal masalah administrasi saat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dana kesehatan dari Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain karena alasan belum memiliki BPJS, data kependudukan pun mencatat namanya dalam kategori warga kaya lantaran alamatnya terekam sebagai pemilik mobil mewah jenis Roll Royce Phantom seharga Rp 20 miliar.
Baca Juga
"Petugas administrasi bilang kalau saya tidak layak mendapat keringanan BPJS karena memiliki kendaraan mewah. Saya langsung pasrah, punya kendaraan mewah bagaimana? Tapi ya tidak tahu jugalah," kata Agung saat bebincang dengan Liputan6.com di rumahnya, Jalan Mangga Besar IV P, Jakarta Barat, Rabu 20 November 2019.
Advertisement
Pernyataan petugas itu tak diindahkan Agung. Dia masa bodoh diklaim memiliki kendaraan mewah yang dia tak tahu merek dan bentuknya. Dia hanya menyesalkan bagaimana dirinya bisa mendapat bantuan kesehatan bila prasyarat tersebut menjadi halangan.
Namun tanda tanya Agung akhirnya terjawab. Sebulan lalu datanglah surat tagihan pajak mobil mewah yang mampir ke rumahnya. Dari situ lah Agung merasa semua terhubung.
"Oh jadi ini maksudnya, dari situ saya baru nyambung yang dikatakan petugas BPJS itu. Tapi ya saya diamin aja itu surat karena ya saya pikir bukan punya saya juga," jelas dia.
Didatangi Petugas Samsat
Agung awalnya cuek tak menanggapi kiriman surat tagihan tersebut. Namun dia mulai terdistraksi saat surat serupa hinggapi kediamannya sampai tiga kali. Tak mengerti harus diapakan surat tersebut, nominal Rp 200 juta membuat pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini pun bingung.
"Sampai akhirnya kemarin saya didatangi petugas Samsat dan orang pajak daerah, tapi bukan nagih, mereka memastikan kalau alamat di STNK itu fiktif dan nama dibloklir. Alamat saya jadi udah beres sekarang katanya," ujarnya lega.
Advertisement