Sukses

Masih Belum Gajian, Ratusan Karyawan PT Palma Satu Kembali Geruduk Gedung KPK

Ribuan karyawan PT Palma Satu terancam terkena PHK karena perusahaan tidak bisa membayar gaji akibat rekeningnya diblokir KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Karyawan PT Palma Satu kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Massa mulai berunjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB. Seperti pada aksi sebelum-sebelumnya, mereka terlihat membawa spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Salah satunya yakni menuntut agar KPK segera membuka blokir rekening PT Palma Satu.

"Tuntutan kami masih sama. Kami meminta KPK segera membuka rekening PT Palma Satu yang diblokir," ujar Koordinator Aksi, Jasparando Damanik di depan Gedung KPK.

Menurutnya, akibat pemblokiran tersebut, ribuan karyawan terancam terkena PHK karena perusahaan tidak bisa membayar gaji.

"Hingga saat ini karyawan belum bisa menerima gaji, bahkan perusahaan terancam tutup operasionalnya. Untuk itu kami menuntut keadilan agar hak-hak kami tidak terzalimi," kata Damanik.

Sementara itu, salah satu peserta aksi dalam orasinya mengatakan, bahwa pihaknya sudah sempat bertemu dengan tim Humas KPK. Namun pihak KPK masih belum memberikan jawaban yang pasti.

Sang orator juga berharap KPK tidak tebang pilih dalam hal penegakkan hukum.

"KPK selaku lembaga penegak hukum yang independen dan punya kekuatan penuh, jangan tebang pilih dan melakukan diskriminasi," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

4 Tuntutan

Aksi permintaan pemblokiran rekening PT Palma Satu tidak hanya terjadi kali ini saja. Tercatat sudah beberapa kali mereka menggelar aksi di depan markas antirasuah.

Setidaknya ada empat tuntutan yang dilayangkan kepada KPK. Pertama, menuntut KPK tidak tebang pilih dan diskriminatif terhadap PT Palma Satu.

Kedua, menuntut KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu. Ketiga, menuntut keadilan yang terjadi di PT Palma Satu karena tidak jelas masalahnya tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2019 bersama manajer legal dan owner (pemilik).

Keempat, Aliansi Buruh PT Palma Satu menuntut KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.100 karyawan.

"Dengan semangat yang sama, kami datang untuk meminta KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu," kata sang orator.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.