Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus pembobolan Bank DKI yang diduga dilakukan 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Tengah dalam tahap penyelidikan.
"Terkait dengan pembobolan ATM Ditkrimsus sedang masih tahap langkah-langkah penyelidikan," ucap Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Saat ini, kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pembobolan oleh anggota Satpol PP yang kini sudah dipecat tersebut. Jika mendapatkan temuan baru, polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Advertisement
"Meminta keterangan dari saksi-saksi apakah nanti akan kita tingkatkan ke penyidikan atau tidak tunggu waktu ya," kata Gatot.
Dia mengaku belum mengetahui jumlah anggota Satpol PP yang sudah diperiksa. "Nanti coba ditanyakan ke Pak Ditkrimsus. Laporannya sedang diklarifikasi. Sudah diperiksa beberapa orang," sambungnya.
Sebelumnya, Petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp32 miliar. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipecat
Dikabarkan bahwa telah terjadi pengambilan uang dalam jumlah tak wajar oleh beberapa orang oknum petugas Satpol PP melalui mesin ATM dengan media kartu ATM Bank DKI.
Namun ketika uang diambil oleh pelaku yang memiliki rekening Bank DKI, saldo dalam tabungannya tidak berkurang sama sekali sehingga tindakan ini kembali diulang oleh para pelaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Mei, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.
"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Beberapa orang di antaranya, lanjut Arifin, memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut pada Bank DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan, 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM dengan media kartu ATM DKI telah dipecat.
"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Dia menjelaskan alasan pemecatan itu untuk memudahkan penyelidikan. Sebab 12 anggota tersebut masih berstatus pegawai tidak tepat atau kontrak.
Â
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement