Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Tersangka baru tersebut dari pihak swasta bernama Dadang Suganda.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," ujar Juru Bicara KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, kasus ini bermula pada saat Wali Kota Bandung Dada Rosada pada 2011 menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dengan anggaran Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Advertisement
Setelah rapat dengan Banggar DPRD Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.
"Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57.210.000.000 untuk APBD murni tahun 2012," kata Febri
Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yakni Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, dan Dadang Suganda.
"Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," kata jubir KPK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kembalikan Aset Senilai Rp 8 Miliar
Febri mengatakan, dalam proses penanganan perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp 8 miliar.
"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery," katanya.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dahulu menjerat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad.
Advertisement