Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan tiga mantan caleg Partai Gerindra ke Mulan Jameela cs berlanjut ke tahap selanjutnya. Sidang tersebut berlanjut ke tahap mediasi.
Tahap mediasi akan digelar selama 30 mendatang.
"Dengan waktu mediasi selama 30 hari kerja. Majelis berharap secara sungguh-sungguh selesai. Apabila tidak serius mediasi itu jadi penilaian bagi majelis," kata ketua majelis hakim, Joni, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019.
Advertisement
Sidang ketiga mantan caleg Partai Gerindra vs Mulan Jameela cs itu digelar secara terpisah dengan susunan majelis hakim yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Ketiga caleg yang menggugat tersebut adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI, Fahrul Rozi; caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat I, Yusid Toyib; dan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas.
Pada sidang melawan Mulan Jameela cs itu, Yusid Toyib dan Fahrul Rozi diwakili tim kuasa hukumnya. Sedangkan, Misriani Ilyas datang bersama pengacaranya.Â
Pada tahap mediasi nanti, Hakim Joni menunjuk hakim mediator yang berbeda. Hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Yusid Toyib adalah Arlandi Triyoga.Â
Hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Fahrul Rozi adalah Suswanti. Kemudian, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Misriyani adalah Ferry Agustina.
Â
Mediasi Pertama
Sidang mediasi pertama digelar pada pukul 10.00 WIB, 28 November 2019.
Sebelumnya, tiga eks caleg Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap DPP Partai Gerindra, Mulan Jameela cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya adalah Yusid Toyib, Fahrul Rozi, dan Misriyani Ilyas.
Mereka melawan Gerindra karena dipecat dari partai setelah menang di pemilu. Mereka diganti dengan caleg lainnya yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
Adapun caleg Gerindra yang ditetapkan KPU menjadi anggota DPR terpilih adalah Mulan Jameela dari Dapil Jabar XI menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dan Katherine A OE Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib.
Kemudian, Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham dan Sugiono Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.Â
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement