Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto enggan berkomentar banyak terkait pro-kontra peredaran rokok elektrik alias vape. Kendari begitu, dia siap menampung seluruh aspirasi dari masyarakat terkait peredaran vape.
"Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Baca Juga
Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu menegaskan, tak mau langsung menjustifikasi, penggunaan rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya, belum ada kajian ilmiah soal itu. Untuk itu, dia juga tak mau langsung membuat peraturan soal vape.
Advertisement
"Saya kan ikuti peraturan perundang-undangan. Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar perundang-undangan," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan adanya dorongan untuk melarang peredaran rokok elektrik. Padahal vapesudah lama beredar di Indonesia.
"Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?," kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPOM
Oleh karena itu, Melki melanjutkan, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM dalam masalah peredaran rokok elektrik ini.
"Pertama, tentu, kita melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini," ujarnya.
Advertisement