Sukses

Bupati Kudus M Tamzil Segera Diadili

Selain M Tamzil, penyidik merampungkas berkas tersangka Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto (ATO).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Kudus M Tamzil dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Selain M Tamzil, penyidik merampungkas berkas tersangka Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto (ATO).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka MTZ (Bupati Kudus periode 2018-2023) dan ATO," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Dalam merampungkan berkas keduanya, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 85 saksi dari berbagai unsur, di antaranya Plt Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kab Kudus.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab Kudus, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kab Kudus, Direktur Utama PDAM Kab Kudus, wiraswasta, dan swasta

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Semarang," kata Febri soal kasus Bupati Kudus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

2 Kali Terjerat Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.