Sukses

Suap Kuota Impor Ikan, Direktur PT NAS Mujib Mustofa Segera Diadili

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa dalam kasus dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib) telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Dalam merampungkan berkas Mujib, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dari beberapa unsur, di antaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, Swasta, serta Ibu Rumah Tangga.

"Recana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. Selain Risyanto, KPK juga menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap USD 30 Ribu

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Risyanto telah menerima USD 30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

Melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto.

Saat itu disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.