Liputan6.com, Jakarta - Satu tahun lebih kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong setelah ditinggal Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Juru bicara PKS Muhammad Kholid meminta Anies berinisiatif membahas kekosongan tersebut.
Usai menghadiri diskusi di Jakarta, Kholid menilai, lamanya kekosongan kursi orang nomor dua di Jakarta karena minimalnya ruang komunikasi antara DPRD dan dua partai pengusung Anies-Sandi yaitu Gerindra dan PKS.
"Bapak Gubernur, Bapak Anies Baswedan sebenarnya bisa memainkan perannya yang strategis karena nanti chemistry-nya nanti dengan Pak Gubernur," kata Kholid, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Advertisement
Dia mengingatkan Partai Gerindra atas pernyataan Prabowo Subianto dan Sandiaga, jatah kursi Wakil Gubernur adalah milik PKS.
Usulan nama, kata Kholid, sudah diberikan kepada DPRD dan telah dibahas oleh PKS, Gerindra, dan Anies sebagai Gubernur.
"Kan waktu itu namanya sudah diberikan, dibahas sama DPRD, jadi makanya pentingnya peran strategis Bapak Anies Baswedan sebagai gubernur untuk menjembatani komunikasi yang baik," tukas Kholid soal Wakil Gubernur DKI.
Â
Tak Jadi Kendala
Kendati satu tahun tak kunjung ada titik temu sosok pengganti Sandi sebagai Wagub, sempat muncul wacana baru, wakil gubernur lebih dari satu buat DKI.
Namun demikian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan tak ada kendala jika memang Jakarta tidak memiliki Wagub karena dianggap semua program bisa berjalan.
Saefullah mengatakan Sekda juga bagian dari kepala daerah. Selain itu ada juga asisten yang membantu kerja kepala daerah. Terkait efektivitas kinerja kepala daerah dengan satu wagub, dia mengatakan tak bisa menilai.
"Saya kan bagian dari gubernur. Yang menilai efektif dan tidak efektif mesti orang lain, jangan suruh saya yang nilai. Tetapi semua program jalan kok. Kan ada asisten pemerintahan, asisten ini, banyak kok. Masih jalan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Saefullah enggan menanggapi lebih jauh soal wacana wagub lebih dari satu. Dia mengatakan sesuai regulasi yang ada saat ini, jumlah wagub harus satu. Jika pun ada usulan revisi UU tentang Daerah Khusus Ibu Kota, dia mengatakan prosesnya cukup panjang dan harus dibahas di DPR RI.
"UU kan tahu sendiri rutenya panjang. Mesti ada draft, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," ujarnya.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement