Liputan6.com, Jakarta - Rancangan APBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum juga selesai dibahas. Padahal tenggat waktu penetapan 30 November 2019 hanya tersisa beberapa hari saja.
Saat ini, proses pembahasan masih mentok pada rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020.
Baca Juga
Dengan tenggat waktu hanya 30 November 2019, masih ada satu tahapan yang harus dilakukan. RAPBD yang telah disepakati harus dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Keharusan itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Advertisement
Apabila Pemprov dan DPRD DKI terlambat mengesahkan APBD 2020, maka DKI terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sanksinya tak tanggung-tanggung, dari Gubernur, anggota Dewan hingga honorer bisa tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Sanksinya seperti itu (tidak digaji), sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin saat dikonfimrasi, Sabtu (23/11/2019).
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono optimis pembahasan anggaran DKI dapat selesai sesuai target. "Masih bisa ini, kan dibahas terus kebut," ucapnya.
Penyisiran anggaran maupun pemangkasan anggaran menurutnya, bisa dikebut sehingga dapat menutup anggaran yang defisit hingga Rp 10 triliun itu. "Rp 10 triliun itu bisa lah, kecil itu kalau disisiri bisa tertutup," katanya.
Â