Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal menilang pengendara yang melintas di jalur sepeda. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin 25 November 2019.
"Mulai besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.
Advertisement
Yusri menjelaskan, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019Â oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009
"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," tutup dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jalur Sepeda
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba jalur sepeda sejak 20 September 2019. Ada tiga fase jalur sepeda yang telah dibangun Pemprov DKI Jakarta.
Fase pertama, Jalan Pemuda sampai dengan Jalan Merdeka Selatan. Selanjutnya fase kedua yakni Jalan Jendral Sudirman, Sisingangmangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati.
Terakhir fase ketiga yaitu Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.
Advertisement