Liputan6.com, Jakarta Satlantas Polrestabes Bandung menilang pengemudi mobil BMW berinisial DAN karena memasang plat nomor Jepang di kendaraannya.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, petugas sedang mengatur lalu lintas di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) melihat mobil menggunakan plat nomor Jepang.
"Kejadiannya kemarin sekitar 15.30 WIB. Anggota lagi patroli di Otista untuk antisipasi kemacetan, ternyata didapati kendaraan BMW pakai plat nomor yang tidak seharusnya digunakan di Indonesia,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (24/11/2019).
Advertisement
Menurut keterangan dari pengendara, plat nomor sengaja dipasang untuk sekedar seru-seruan. Kendati, pihak kepolisian tetap menilang dan meminta pengendara menyesuaikan plat nomor dengan yang asli.
"Pengendara bilang buat lucu-lucuan, tapi tetap kita tilang," ujar dia.
Bayu mengutip Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Setiap kendaraan digunakan di jalan harus gunakan tanda nomor kendaraan sesuai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI sudah ada ketentuan sedangkan gunakan plat nomor lain tidak sesuai ketentuan sangsinya kita kenakan tilang," tutup dia.